IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Ada Kebijakan DHE dan HBA Jadi Acuan Ekspor, Bagaimana Nasib Saham Tambang?

By Aurelia Tanu 3 months ago Bisnis
Image source: AP/ business-standard.com
SHARE

[Medan | 3 Maret 2025] Prospek kinerja dan pergerakan harga saham emiten pertambangan, khususnya batubara, saat ini dipengaruhi oleh regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) serta kebijakan penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Sebagai gambaran, regulasi DHE SDA mengharuskan retensi 100% selama 12 bulan untuk komoditas non-migas, sementara untuk migas tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu 30% dalam tiga bulan retensi.

Selain itu, penjualan komoditas hasil tambang dari pemegang izin usaha pertambangan harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) untuk mineral logam dan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batubara.

Penetapan HMA dan HBA yang sebelumnya dilakukan setiap bulan kini diperbarui menjadi dua kali dalam sebulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15. Kebijakan mengenai DHE SDA serta harga patokan komoditas tambang ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih, menilai kebijakan DHE SDA dan harga patokan ini berpotensi menjadi katalis positif dalam meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, aturan DHE SDA dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meminimalkan dampak negatif dari praktik transfer pricing.

Sementara itu, penetapan harga patokan untuk komoditas tambang memberikan pemerintah kontrol lebih baik terhadap tarif royalti dan pajak ekspor. Namun, menurut Ratih, harga acuan yang ditetapkan Kementerian ESDM perlu tetap selaras dengan harga pasar global agar perusahaan tambang tetap kompetitif.

Di sisi lain, Tim Riset Henan Putihrai Sekuritas menyoroti bahwa kebijakan DHE SDA 100% selama 12 bulan dapat memengaruhi pengelolaan arus kas emiten tambang, terutama bagi yang bergantung pada ekspor. Namun, dampaknya masih bisa diminimalkan dengan fleksibilitas yang diberikan pemerintah, seperti pemanfaatan DHE untuk operasional, pembayaran utang, pajak, dan dividen.

Dari sisi saham, Tim Riset Henan Putihrai Sekuritas mengamati potensi saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Sementara itu, Ratih merekomendasikan strategi trading buy on weakness untuk saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada kisaran harga Rp 2.590 – Rp 2.400 dengan target harga Rp 2.850, serta saham PT United Tractors Tbk (UNTR) di area Rp 22.000 – Rp 21.200 dengan target harga Rp 23.900 per saham.

 

You Might Also Like

Mau Restrukturisasi dan Rombak Pengurus, Saham Garuda (GIAA) Siap Terbang?

Mau Buyback Saham, BTPS Siapkan Dana Rp 927 Miliar

Terlibat Proyek Perdagangan Karbon, Saham TOBA Melesat

Saham ANTM Anjlok 5,51%, Saatnya Masuk?

Saham GOTO Mendadak Naik 8,20%, Ada Apa?

TAGGED: aturan DHE SDA, Harga Acuan, HBA, saham AMMN, saham PTBA, saham tambang, saham UNTR
Aurelia Tanu March 3, 2025 March 3, 2025
Previous Article Perang Dagang Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Ekonomi RI?
Next Article Laba Bersih MYOR Turun 6,05% Jadi Rp 3 Triliun di Tahun 2024, Apa Penyebabnya?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?