Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), konsentrat tembaga merupakan salah satu mineral mentah yang tidak dapat diekspor mulai Juni 2023 mendatang. Namun, pemerintah akhirnya memberikan tambahan waktu (relaksasi) izin ekspor bagi dua perusahaan tambang tembaga, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Adapun, perpanjangan waktu ekspor diberikan hingga Mei 2024. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemerintah menyetujui pelonggaran pembatasan ekspor tembaga setelah mempertimbangkan beberapa hal yang dapat berdampak langsung terhadap kepentingan negara jika ekspor dihentikan Juni nanti.
Menurut Arifin, negara pasti akan rugi jika pengiriman konsentrat tembaga dihentikan pada Juni mendatang. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan, mengingat Indonesia melalui holding tambang Mineral Industry (MIND ID) memegang mayoritas saham Freeport dengan kepemilikan sebesar 51%.
Sebelumnya, aturan mewajibkan Freeport menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik pada 2023. Namun, pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan proses pembangunan smelter terhambat. Adapun pemerintah melihat bahwa pembangunan smelter katoda tembaga Freeport Indonesia per April 2023 sudah mencapai 61%. Begitu juga dengan Amman yang pembangunan smelternya kurang lebih sama.