PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, permohonan PKPU ini dilayangkan oleh perusahaan milik Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) yaitu PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas Khusus IA Nomor: W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal panggilan untuk hadir di pengadilan untuk perkara nomor: 93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst yang akan disidangkan pada 27 Maret 2023.
Surat ini berisi terkait dengan gugatan BUKK terhadap perseroan untuk pelunasan utang senilai Rp32,52 miliar. BUKK sendiri merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.
Terkait kasus PKPU ini, bisnis telah berkomitmen untuk secara konsisten mematuhi prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan mematuhi semua prosedur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.