[Medan | 25 Juli 2024] PT Bank Commonwealth (PTBC) telah diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) atau OCBC Indonesia pada Mei 2024. Saat ini, PTBC sedang dalam proses merger dengan OCBC Indonesia. Menurut keterbukaan informasi, PTBC akan bergabung dengan OCBC Indonesia, yang akan menjadi entitas penerima penggabungan. Proses merger ini diharapkan selesai pada 1 September 2024.
Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang nenggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum PTBC akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari PTBC kepada OCBC.
Namun, di tengah proses penggabungan itu, PTBC masih membukukan rugi. Adapun pada kuartal I-2024, PTBC mencatat rugi bersih sebesar Rp 130,03 miliar. Meskipun membukukan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) sebesar Rp 123,86 miliar pada kuartal I-2024, beban operasionalnya yang mencapai Rp 274,92 miliar melebihi pendapatan, sehingga bank mengalami kerugian.
Dari sisi intermediasi, PTBC mengalami penurunan kinerja kredit sebesar 12,71% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 7,89 triliun hingga Maret 2024. Aset PTBC juga menurun 7,25% yoy menjadi Rp 16,47 triliun. Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) gross PTBC meningkat dari 2,15% per Maret 2023 menjadi 2,42% per Maret 2024. Raupan dana pihak ketiga (DPK) bank juga menurun 0,85% yoy menjadi Rp 11,15 triliun hingga Maret 2024.
Dalam proses merger yang ditargetkan selesai pada September 2024, PTBC juga menghadapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menyampaikan bahwa manajemen PTBC secara sepihak menyatakan bahwa pihaknya akan mem-PHK 1.146 karyawan, yang sudah mulai dilakukan bertahap sejak April 2024 hingga Desember 2024 atau pada saat proses merger rampung.
Menanggapi hal ini, manajemen Bank Commonwealth memastikan bahwa hak-hak karyawan yang terkena PHK akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, OCBC Indonesia juga memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk bergabung sesuai kompetensi dan kapabilitas masing-masing individu.