[Medan | 9 Juli 2024] Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Nixon Napitupulu, mengumumkan bahwa akuisisi BTN terhadap PT Bank Muamalat Tbk telah dibatalkan. Pengumuman ini disampaikan Nixon dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 8 Juli 2024.
Awalnya, akuisisi ini dirancang sebagai bagian dari upaya BTN untuk memisahkan atau melakukan spin-off unit usaha syariah mereka, BTN Syariah, menjadi bank umum syariah (BUS). Dalam proses spin-off ini, BTN mempertimbangkan untuk mengakuisisi Bank Muamalat.
Rencananya, setelah BTN akuisisi Bank Muamalat, UUS BTN yakni BTN Syariah akan dimerger dengan Bank Muamalat. Sebelumnya, BTN menargetkan due diligence rampung April. Namun, due diligence tak kunjung berbuah hasil hingga BBTN akhirnya mengambil keputusan untuk tidak meneruskan proses akuisisi.
Setelah pembatalan akuisisi ini, BTN dikabarkan kembali menjajaki akuisisi PT Bank Victoria Syariah. Kabar mengenai penjajakan ini sudah beredar sejak akhir tahun lalu, namun belum ada penjelasan lebih lanjut dari kedua bank mengenai aksi korporasi tersebut.
Menurut ekonom Piter Abdullah, pembatalan akuisisi ini menunjukkan bahwa BTN sangat berhati-hati sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Selama due diligence, tim akuisisi mungkin menemukan sejumlah masalah atau potensi masalah yang membuat proses akuisisi tidak layak untuk dilanjutkan. Piter juga menduga bahwa kesulitan dalam mencapai kesepakatan harga antara manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bisa menjadi alasan utama. Melanjutkan proses akuisisi tanpa kesepakatan yang tepat bisa merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH.
Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif (rugi). Saat ini, valuasi Bank Muamalat mungkin sudah di bawah nilai investasi awal BPKH. Jika Muamalat dijual pada harga wajar saat ini, hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi BPKH yang berpotensi menciptakan masalah hukum. Sementara itu, BTN tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH karena akan mengabaikan rekomendasi dari tim appraisal hasil due diligence.