[Medan | 2 Juli 2024] PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN disebut-sebut batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia setelah menyelesaikan uji tuntas (due diligence), diduga karena tidak tercapai kesepakatan harga akuisisi. BTN sekarang pun dilaporkan sedang menjajaki kemungkinan akuisisi bank syariah lain, yaitu PT Bank Victoria Syariah.
Sebagai informasi, aksi korporasi ini awalnya dirancang sebagai bagian dari upaya BTN untuk memisahkan atau spin off unit usaha syariah mereka, BTN Syariah, menjadi bank umum syariah (BUS). BTN kemudian mempertimbangkan untuk mengakuisisi Bank Muamalat dan menggabungkan BTN Syariah dengan Bank Muamalat setelah akuisisi tersebut.
Menurut ekonom Piter Abdullah, jika akuisisi benar-benar batal, itu menunjukkan bahwa BTN sangat berhati-hati sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Selama due diligence, tim akuisisi mungkin menemukan sejumlah masalah atau potensi masalah yang membuat proses akuisisi tidak layak untuk dilanjutkan. Piter juga menduga bahwa kesulitan dalam mencapai kesepakatan harga antara manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bisa menjadi alasan utama. Melanjutkan proses akuisisi tanpa kesepakatan yang tepat bisa merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH.
Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif (rugi). Saat ini, valuasi Bank Muamalat mungkin sudah di bawah nilai investasi awal BPKH. Jika Muamalat dijual pada harga wajarnya saat ini, hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi BPKH yang berpotensi menciptakan masalah hukum di kemudian hari. Sementara itu, BTN tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena akan mengabaikan rekomendasi dari tim appraisal hasil due diligence.
Meskipun begitu, manajemen BTN sejauh ini menolak untuk menanggapi rumor tersebut, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum mendapatkan laporan terbaru terkait perkembangan akuisisi ini.