[Medan | 19 Juni 2024] Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi aturan penerapan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II atau Full Periodic Call Auction (FCA) sebagai respons terhadap banyaknya protes dan keluhan dari berbagai kalangan investor. BEI pun saat ini mengumumkan sedang melakukan penyesuaian atas ketentuan papan pemantauan khusus ini.
Dengan rancangan ini, ada beberapa saham yang berpotensi keluar lebih cepat dari papan pemantauan khusus, terutama emiten yang masuk karena kriteria 10. Kriteria 10 mencakup saham yang mengalami suspensi efek selama lebih dari satu Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan. Sebelumnya, saham yang terkena kriteria 10 harus berada di papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender sebelum bisa keluar. Dengan penyesuaian baru, saham yang terkena kriteria ini hanya perlu berada di papan pemantauan khusus selama 7 hari kalender.
Dengan asumsi revisi aturan ini di tuntas sebelum akhir Juni, ada sejumlah saham yang bisa keluar lagi cepat. Seperti, PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) yang seharusnya keluar pada 29 Juni 2024 atau efektif pada perdagangan 1 Juli 2024. Kemudian ada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang seharusnya keluar 27 Juni 2024. Nah lewat aturan teranyar ini, saham emiten Prajogo Pangestu ini bisa keluar lebih cepat dari tanggal itu.
Sebagai informasi, saham BREN mulai mengalami penurunan sejak masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction (PPK FCA) pada 29 Mei lalu, dan beberapa kali menyentuh auto rejection bawah (ARB) 10%. Selain itu, status PPK FCA juga menyebabkan BREN gagal masuk dalam indeks The Financial Times Stock Exchange (FTSE). Keluarnya saham BREN dari papan pemantauan ini pun berpotensi kembali meningkatkan harga saham BREN.
Selain itu, BEI juga mengetatkan kriteria masuk untuk saham-saham yang berkaitan dengan likuiditas. Misalnya, di kriteria satu, saham dengan harga rata-rata enam bulan terakhir kurang dari Rp 51 per saham akan masuk ke papan pemantauan khusus. Setelah perubahan, kriteria ini mencakup saham dengan harga rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari Rp 51 per saham, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian di bawah 10.000 saham.