[Medan | 1 Mei 2024] Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut suspensi atau penghentian sementara saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 30 April 2024. Usai gembok suspensi dibuka, saham WIKA langsung anjlok hingga 32,50% ke level Rp 162 dari posisi pembukaan di Rp 200.
BEI sebelumnya mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek WIKA pada tanggal 18 Desember 2023, karena keterlambatan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Adapun Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya dalam Keterbukaan Informasi menyatakan bahwa perseroan telah melakukan pelunasan dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Pelunasan tersebut mencakup pembayaran consent fee dan denda yang dihitung sejak 18 Desember 2023 hingga 29 April 2024 sebesar Rp 6,34 miliar, serta pembayaran pelunasan dana sukuk yang tertunda sebesar Rp 184 miliar. Dengan begitu, keseluruhan pelunasan dana sukuk yang telah dibayarkan perseroan sebesar Rp190,34 miliar melalui agen pembayaran pada 29 April 2024.
Dengan dilakukannya pelunasan dana sukuk, Mahendra menegaskan bahwa kelalaian perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A telah dihilangkan.