Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) mulai 14 Agustus 2023.
Menurut Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi, normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023, perihal Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE.
Sebelum normalisasi, jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA dilakukan pada pukul 09.00 hingga 15.00 waktu SPPA. Namun, kini dinormalisasi menjadi pukul 09.00 hingga 16.00 waktu SPPA.
Sementara untuk penyampaian formulir pembatalan transaksi yang sebelumnya dilakukan paling lambat pukul 15.15 waktu SPPA di hari PPA, kini berubah menjadi paling lambat pukul 15.15 waktu SPPA.
Adapun normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE yang awalnya pukul 09.30 hingga 15.30 waktu sistem PLTE, kini dinormalisasi menjadi pukul 09.30 hingga 17.00 waktu sistem PLTE.