[Medan | 25 September 2024] Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji ulang aturan mengenai batas minimal saham yang harus beredar di publik dengan kepemilikan di bawah 5% atau free float. Pengkajian ini akan difokuskan pada free float saat initial public offering (IPO) dan dilanjutkan dengan pencatatan perdana atau listing.
Langkah ini pun diambil setelah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikeluarkan dari indeks bergengsi Financial Times Stock Exchange (FTSE) karena tidak memenuhi ketentuan free float. Sebagai informasi, free float merujuk pada jumlah saham perusahaan yang beredar dan diperdagangkan secara publik di pasar sekunder.
Adapun salah satu syarat agar saham perusahaan publik dapat masuk dalam FTSE Global Equity Index adalah memiliki jumlah saham beredar di atas 5%. FTSE Russell menyatakan bahwa BREN dikeluarkan dari FTSE Global Equity Index karena empat pemegang sahamnya menguasai 97% dari total saham.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap peraturan bursa. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peraturan tetap relevan dengan kondisi terkini dalam dinamika pasar modal, sejalan dengan upaya BEI dalam menjaga perlindungan investor, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta menarik minat dan menerapkan praktik terbaik di antara bursa global lainnya.
Mengenai ketentuan free float, Nyoman menambahkan bahwa saat ini BEI sedang melakukan kajian mendalam untuk mengusulkan penyesuaian, terutama terkait ketentuan free float saat pencatatan saham perdana. Salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah kriteria kepemilikan saham yang dihitung sebagai free float pada saat pencatatan perdana, dengan fokus pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik.