Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan bursa karbon pada bulan September 2023 mendatang. Menurut Luhut, hanya entitas yang beroperasi di Indonesia yang diizinkan untuk berdagang di bursa karbon Indonesia. Skemanya pun akan mirip dengan perdagangan saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi kegiatan di bursa karbon.
Sebagai informasi, kredit karbon atau satuan untuk menggambarkan seberapa besar usaha yang sudah dilakukan untuk menyerap potensi emisi karbon yang sudah terbentuk nantinya bisa diperjual-belikan di bursa karbon. Dengan begitu, hadirnya bursa karbon ini pun diproyeksikan dapat memberikan dampak positif kepada saham-saham yang memiliki bisnis terkait.
Adapun, salah satu saham yang berpotensi diuntungkan dari bursa karbon ini adalah anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Tbk. (PGEO). Menurut Direktur Keuangan PGEO, Nelwi Aldriansyah, perseroan telah mencatatkan pendapatan dari kredit karbon atas vintage carbon Ulubelu dan Karaha dari tahun 2016-2020.
Dengan begitu, hadirnya bursa karbon ini bisa menjadi peluang yang menarik bagi anak usaha PT Pertamina tersebut. Nelwi juga memproyeksikan bahwa dengan asumsi pajak karbon yang diusulkan Rp30 per kg, PGEO berpotensi mendapatkan pendapatan tambahan dari kredit karbon sebesar Rp36,6 miliar.