[Medan | 12 September 2024] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terkait tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang diusulkan sebesar 2,5%. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa usulan ini diterima sebagai rekomendasi namun masih harus menunggu keputusan dari pemerintahan yang akan datang.
Sebelumnya, BAKN DPR mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5% pada 2025 yang akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 20%. Pimpinan BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menjelaskan bahwa tujuan dari tarif cukai ini adalah untuk mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang tinggi, meningkatkan penerimaan negara dari cukai, serta mengurangi ketergantungan pada cukai hasil tembakau (CHT). Lantas, emiten apa saja yang berpotensi terkena dampak dari penerapan cukai MBDK tersebut?
Pertama, PT Ultra Jaya Tbk (ULTJ) merupakan salah satu perusahaan yang berpotensi terkena dampak signifikan dari penerapan cukai MBDK. Perusahaan ini beroperasi di industri makanan dan minuman, khususnya minuman susu dan teh, dengan 94% dari total pendapatannya berasal dari produk minuman. Dari angka tersebut, produk susu menyumbang 74%, sementara produk teh dan minuman kesehatan menyumbang 20% per September 2023.
Kedua, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) juga berpotensi mengalami dampak besar karena segmen minuman menyumbang 56% dari total penjualannya. Selain itu, PT Indofood Sukses Makmur CBP Tbk (ICBP) juga akan terpengaruh, dengan segmen minuman berpemanis kemasan berkontribusi sekitar 15,64% terhadap total pendapatan perusahaan pada kuartal III-2023.
Menurut Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman perlu menyusun strategi untuk mengatasi rencana penerapan cukai MBDK. Dia menyarankan perusahaan untuk berinovasi dengan menciptakan produk minuman rendah gula (less sugar) untuk menghindari dampak dari kebijakan cukai tersebut.