[Medan | 25 September 2024] Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Keputusan ini diambil setelah pembahasan terakhir dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 juga mempertimbangkan untuk tidak ada kenaikan tarif.
Namun, pemerintah akan melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk produk hasil tembakau tahun depan. Askolani menjelaskan bahwa dalam penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang baru-baru ini disahkan, pemerintah memang tidak akan menaikkan tarif CHT. Sebagai alternatif, pemerintah akan meningkatkan HJE produk hasil tembakau untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Askolani tidak mengungkapkan besaran kenaikan HJE yang akan ditetapkan, karena masih akan dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Biasanya, penetapan besaran HJE diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia juga menambahkan bahwa dalam menyusun kebijakan CHT untuk 2024, pemerintah mempertimbangkan fenomena downtrading yang muncul akibat kenaikan tarif CHT.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan agar pemerintah menetapkan tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) dengan minimum 5% selama dua tahun ke depan. Rekomendasi ini lebih rendah dibandingkan tarif rata-rata 10% yang dikenakan pada 2023 dan 2024.
Merespons berita ini, sejumlah saham perusahaan rokok mengalami lonjakan pada perdagangan hari Selasa (24/9/2024). Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) melonjak 7,81%, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) naik 5,92%, dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) meningkat 5,44%. Dengan batalnya perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja emiten rokok. Jika cukai tidak naik, harga rokok akan tetap stabil, sehingga konsumsi rokok dapat terjaga atau bahkan meningkat.