[Medan | 13 Oktober 2025] Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan mulai membuka lelang proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) pada awal November 2025. CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menegaskan proses lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mempercepat pengelolaan sampah nasional serta mendukung transisi energi bersih.
Lelang Dimulai November, COD Ditargetkan 2028
Seluruh proyek yang dilelang ditargetkan beroperasi komersial (COD) pada 2028. Pada tahap awal, Danantara akan mendorong investasi di 10 kota dengan potensi pasokan sampah mencapai 1.000 ton per hari.
Program ini akan diluncurkan awal November dengan proses lelang yang terbuka dan transparan, kata Rosan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta Convention Center, Jumat (10/10/2025).
Nilai total proyek pengolahan sampah menjadi listrik di 33 kota diperkirakan mencapai sekitar Rp91 triliun, berdasarkan asumsi pasokan 1.000 ton sampah per hari di setiap kota.
Kepastian Investasi dan Revisi Regulasi
Danantara berupaya memperkuat kepastian hukum dan menyederhanakan regulasi yang selama ini menjadi hambatan investasi energi terbarukan. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dalam revisi tersebut, tarif listrik PLTSa akan dipatok di level US$20 sen per kilowatt hour (kWh), lebih rendah dari usulan PLN sebesar US$22 sen per kWh. Penetapan satu harga ini diharapkan mengakhiri negosiasi berkepanjangan antara PLN dan pengembang listrik swasta (IPP). Tarif listrik kini ditetapkan satu harga di level US$20 sen per kWh tanpa ruang negosiasi tambahan.
Skema Baru: Tipping Fee Jadi Beban PLN
Revisi beleid juga menghapus beban tipping fee dari APBD. Biaya pengelolaan sampah akan dimasukkan ke dalam ongkos produksi listrik yang ditanggung PLN. Untuk menjaga keberlanjutan proyek, PLN mengusulkan dukungan subsidi atau kompensasi dari APBN, skema yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.
Selain itu, PLN mendorong penerapan model kontrak take and pay dengan annual contracted energy (ACE) guna menjamin pengembalian investasi.
PLN Siap Terlibat Sebagai Pengembang
Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN IP Bernardus Sudarmanta menyebut PLN akan berperan sebagai salah satu pengembang proyek PLTSa setelah revisi Perpres disahkan.
Saat ini PLN telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) untuk empat proyek PLTSa, yakni Palembang, Sunter, Surabaya, dan Surakarta. Dari jumlah tersebut, baru dua yang sudah beroperasi, yaitu PLTSa Putri Cempo di Solo berkapasitas 5 megawatt (MW) dan PLTSa Benowo di Surabaya berkapasitas 9 MW.
Total 11 proyek PLTSa kini masuk dalam rencana jangka pendek PLN, sementara 24 proyek lainnya masih dalam tahap usulan untuk dikembangkan di sejumlah kota besar.
Dengan nilai investasi mencapai Rp91 triliun dan dukungan regulasi baru, proyek PLTSa ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengelolaan energi bersih nasional sekaligus mengurangi beban sampah di kota-kota besar Indonesia.