[Medan | 12 Maret 2026] Salah satu emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), akan melakukan aksi korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:25.
Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Presiden Direktur PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, L. Krisnan Cahya, menjelaskan bahwa aksi korporasi ini bertujuan meningkatkan jumlah saham yang beredar sehingga harga saham menjadi lebih terjangkau bagi investor.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas basis investor tanpa mengubah nilai ekonomi kepemilikan pemegang saham yang sudah ada.
Menurut manajemen, dengan basis investor yang lebih luas, perusahaan berharap dapat memperkuat praktik tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas sebagai perusahaan terbuka.
Harga Saham Berpotensi Turun Secara Teoritis
Pada perdagangan Rabu (11/3/2026), saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ditutup menguat 0,26% menjadi Rp77.750 per saham.
Dengan rasio stock split 1:25, maka secara teoritis harga saham setelah pemecahan berpotensi berada di kisaran Rp3.110 per saham.
Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa aksi stock split tidak mengubah nilai ekonomi kepemilikan investor. Perubahan hanya terjadi pada jumlah lembar saham dan nilai nominal per saham secara proporsional.
Jumlah Saham Beredar Meningkat
Secara teknis, aksi korporasi ini akan meningkatkan jumlah saham beredar dari sekitar 7,705 miliar lembar menjadi 192,638 miliar lembar saham.
Perusahaan menilai peningkatan jumlah saham beredar tersebut berpotensi meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar.
Dengan likuiditas yang lebih tinggi, aktivitas transaksi harian saham DSSA diharapkan menjadi lebih dinamis sekaligus dapat membentuk persepsi pasar yang lebih positif terhadap kinerja perusahaan.
Jadwal Pelaksanaan Stock Split
Setelah memperoleh persetujuan RUPSLB, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk akan melanjutkan proses administrasi untuk pelaksanaan stock split dengan jadwal sebagai berikut:
- 26 Maret 2026: Pengajuan pencatatan saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia
- 1 April 2026: Keterbukaan informasi terkait stock split
- 6 April 2026: Hari terakhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama
- 7 April 2026: Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi

