[Medan | 18 November 2025] PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) menegaskan bahwa rencana pemerintah mengenakan bea keluar untuk ekspor emas mulai 2026 tidak akan memengaruhi kinerja pendapatan perseroan. Seluruh penjualan emas dan perak BRMS saat ini terserap oleh pasar domestik melalui anak usaha PT Citra Palu Minerals (CPM).
Presiden Direktur BRMS Agoes Projosasmito menyampaikan bahwa 100% penjualan CPM per 30 September 2025 berasal dari pembeli dalam negeri. Untuk produk emas, pembeli utama meliputi Hartadinata Abadi (HRTA), Simba Jaya Utama, Swarnim Murni Mulia, Pegadaian Galeri Dua Empat, dan Elang Mulia Abadi Sempurna. Sementara penjualan perak juga didistribusikan ke perusahaan-perusahaan tersebut serta Garuda Internasional Multitrade.
CPM saat ini mengoperasikan tambang emas dan perak di Blok 1 Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, dan mengelola dua fasilitas Carbon in Leach (CIL) di lokasi yang sama. Produk akhir yang dijual ke pasar adalah emas dan perak murni, bukan dore bullion.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana pengenaan bea keluar 7,5%–15% untuk empat produk emas mulai 2026. Regulasi tersebut telah masuk tahap finalisasi dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), berdasarkan usulan Kementerian ESDM. Kemenkeu menyebut kebijakan ini ditargetkan mulai berkontribusi ke penerimaan negara di awal 2026.
Di luar isu regulasi, BRMS juga tengah mempersiapkan penarikan fasilitas pinjaman sindikasi senilai US$600 juta dari bank lokal dan asing. Sekitar separuh dari pembiayaan akan dialokasikan untuk proyek tambang emas bawah tanah di Palu. Sisanya ditujukan untuk kegiatan eksplorasi dan pembangunan fasilitas pabrik di Gorontalo Minerals dan Linge Mineral Resources.
Manajemen BRMS menargetkan pencairan dana dapat dilakukan pada akhir November 2025 agar pembangunan pabrik dan proyek underground mining dapat dipercepat sehingga produksi bisa segera ditingkatkan.

