[Medan | 7 September 2023] PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), perusahaan yang utamanya bergerak dalam bisnis penerbangan komersial, telah mengumumkan informasi mengenai keputusan yang diambil oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA), Irfan Setiaputra, menjelaskan bahwa putusan itu terkait perkara pembatalan perdamaian yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (keduanya pemohon), atas perdamaian hasil penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Majelis hakim dalam perkara ini pun telah membacakan putusan perkara pada sidang tanggal 31 Agustus 2023 lalu, dimana putusannya, yaitu, pertama, menolak permohonan pembatalan perdamaian pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.590.000. Maka, dengan adanya putusan tersebut, perseroan dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan oleh para pemohon.
Adapun pada perdagangan sesi I hari Selasa (6/9/2023), saham GIAA dibuka hijau di level Rp 94. Saham GIAA pun terpantau sempat fluktuatif, namun kemudian mentok 10% menyentuh batas auto reject atas (ARA) ke Rp 99. Pergerakan luar biasa tersebut pun melanjutkan lompatan positif saham GIAA ini pada 5 September kemarin, yang juga menyentuh ARA dan naik 9,76% ke Rp 90.