PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) berencana untuk menggelar aksi korporasi dengan melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan senilai Rp 120 miliar. Adapun perseroan akan meminta restu atas pembelian saham kembali dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan digelar pada 20 Juni 2023 mendatang.
Pembelian kembali saham akan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan sejak disetujuinya dalam RUPST. Sementara itu, aksi buyback ini dilakukan perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada manajemen dan karyawan perseroan melalui program kepemilikan saham (Management and/or Employee Stock Option Plan atau MESOP).
Tak hanya itu, pembelian kembali saham juga dilakukan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada manajemen dan karyawan. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017, dan akan dilaksanakan sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang relevan.
Adapun, jumlah saham yang akan dibeli sebanyak-banyaknya 2% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Perseroan juga yakin bahwa pelaksanaan aksi buyback saham ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan.