PT Kimia Farma Tbk (KAEF) tengah melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebesar Rp 333,23 miliar, dalam bentuk penerbitan obligasi wajib konversi (OWK). KAEF akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 325,10 juta OWK dengan harga pelaksanaan Rp 1.025 per unit.
Adapun, setiap pemegang 1 juta saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) berhak memperoleh 58.536 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 OWK. Di sisi lain, konversi dari OWK menjadi saham biasa dapat dilakukan sejak 1 hari kerja setelah tanggal penerbitan hingga sebelum tanggal jatuh tempo OWK pada tanggal 23 Februari 2028.
Sementara itu, rasio konversi yang ditetapkan yakni 1:1, dimana setiap pemilik 1 OWK dapat mengkonversi OWK menjadi 1 saham baru jika tidak terdapat penyesuaian pada harga konversi. OWK menawarkan tingkat bunga sebesar 5% per tahun, dengan jumlah pembayaran bunga per tahun dihitung dari total nilai OWK yang dimiliki pemegang OWK dikali tingkat bunga tersebut. Bunga OWK dibayarkan setiap enam bulan sekali (tiap semester) OWK dapat diperdagangkan namun tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Setelah dikurangi komisi, fee, dan biaya penerbitan lainnya, uang hasil penjualan obligasi wajib konversi tersebut akan digunakan khusus untuk modal kerja (working capital), yang meliputi pembelian bahan baku, biaya pemeliharaan dan utilitas pabrik, dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan.Sebagai informasi, KAEF telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022. Distribusi HMETD dilakukan pada 13 Februari 2023.
Adapun periode pelaksanaan HMETD dimulai dari tanggal 14 Februari 2023 hingga 21 Februari 2023. Kemudian, tanggal distribusi OWK atas pelaksanaan HMETD dan pemesanan tambahan dilakukan pada 23 Februari 2023. Sementara itu, pemegang saham perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk mengambil bagian atas saham seri B dalam aksi tersebut, pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham perseroan maksimum sebesar 5,5%.