[Medan | 29 Januari 2026] Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memangkas koreksi secara signifikan pada perdagangan Kamis (29/1/2026), setelah sempat tertekan tajam pasca dibukanya kembali perdagangan usai trading halt. Pada awal sesi kedua, IHSG tercatat melemah 215 poin atau turun 2,57% ke level 8.105, jauh membaik dibandingkan posisi terendahnya yang sempat terkoreksi hingga 10%.
Aktivitas perdagangan menunjukkan tekanan masih dominan, dengan sebanyak 653 saham melemah, 113 saham menguat, dan 15 saham bergerak stagnan. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp37,43 triliun, melibatkan 49,22 miliar saham yang diperdagangkan dalam 2,86 juta kali transaksi.
Respons Kebijakan Dorong Pemantulan IHSG
Pemulihan indeks terjadi seiring dengan langkah cepat pengambil kebijakan yang menggelar pertemuan untuk membahas isu regulasi pasar modal, khususnya terkait penilaian free float saham Indonesia oleh penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah mendorong otoritas pasar modal untuk melakukan reformasi regulasi sebagai respons atas penurunan peringkat saham Indonesia menjadi underweight oleh Goldman Sachs, serta pembekuan peningkatan status dan penambahan saham Indonesia dalam indeks MSCI.
OJK Siapkan Penyesuaian Aturan Free Float
Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan serangkaian langkah lanjutan untuk merespons masukan dari MSCI terkait transparansi dan metodologi perhitungan free float saham di pasar modal Indonesia. Penilaian MSCI dipandang sebagai masukan konstruktif yang mencerminkan bahwa saham Indonesia masih dinilai potensial dan layak dipertimbangkan oleh investor global.
Secara prinsip, MSCI dinilai tetap memiliki minat untuk mempertahankan saham emiten Indonesia dalam indeks global. Oleh karena itu, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan memastikan penyesuaian yang diperlukan dilakukan secara bertahap hingga sesuai dengan metodologi dan kebutuhan MSCI.
Langkah awal yang ditempuh adalah menindaklanjuti proposal penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor kategori korporasi dan others dalam perhitungan free float, serta publikasi data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.
Aturan Baru Free Float Minimum Disiapkan
Selain itu, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5% yang disertai klasifikasi investor dan struktur kepemilikannya. Penyempurnaan ini akan mengacu pada praktik terbaik internasional guna meningkatkan transparansi dan keterbandingan data pasar modal Indonesia dengan pasar global.
Sebagai langkah lanjutan, SRO juga akan menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15% dalam waktu dekat. Bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan diterapkan kebijakan exit policy melalui mekanisme pengawasan yang terukur dan akuntabel.
Melalui rangkaian kebijakan ini, otoritas menargetkan penguatan transparansi kepemilikan saham, kepastian metodologi free float, serta pemulihan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia di tengah dinamika evaluasi indeks global.
Target Kepastian Sebelum Maret 2026
OJK menegaskan bahwa MSCI pada prinsipnya tetap memandang saham Indonesia sebagai bagian dari indeks global, dengan catatan adanya penyesuaian metodologi dan peningkatan transparansi data. Oleh karena itu, Self-Regulatory Organizations (SRO) berkomitmen menyelesaikan seluruh pembenahan hingga memenuhi kebutuhan dan standar internasional.
Selain itu, turut dibahas wacana pelonggaran aturan investasi BPJS Ketenagakerjaan guna membuka ruang bagi dana institusi domestik dalam mendukung likuiditas pasar. Isu MSCI ini disebut telah menjadi perhatian hingga tingkat Presiden, mengingat dampaknya terhadap persepsi investor global dan arus modal asing.
Dengan rangkaian langkah tersebut, pemerintah dan otoritas pasar modal menargetkan seluruh proses klarifikasi dan penyesuaian dapat diselesaikan sebelum Maret 2026, sehingga risiko penurunan bobot Indonesia di indeks Emerging Markets dapat diminimalkan dan kepercayaan investor kembali pulih.

