[Medan | 27 Juni 2024] PT Danareksa (Persero) menyatakan bahwa saat ini ada 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kondisinya tidak baik dan sedang dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Saat ini nasib ke-14 perusahaan tersebut tengah dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Jika perusahan-perusahaan tersebut tidak dapat diselamatkan maka Kementerian BUMN akan kembali melakukan penutupan. Hal itu seiring dengan rencana perampingan perusahaan BUMN hingga jumlahnya kurang dari 40 perusahaan.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan. Adapun keenam perusahaan tersebut adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Sementara itu, empat BUMN berpeluang terselamatkan atau dilakukan penyehatan dan restrukturisasi, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero). Keempat BUMN itu dalam proses inbreng atau pengalihan ke Danareksa.
Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan bahwa PT Boma Bisma Indra (Persero) memiliki peluang untuk diselamatkan berkat kebijakan larangan terbatas (lartas) yang diterapkan oleh Kementerian Perindustrian. Kebijakan ini meningkatkan permintaan pasar terhadap produk lokal, yang sebelumnya kalah bersaing dengan produk impor.