[Medan | 24 Januari 2024] PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kertas, pulp dan kertas kemasan ini akan menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap IV tahun 2024 senilai Rp 4 triliun. Obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan IV INKP dengan target dana total senilai Rp12 triliun.
Menurut ringkasan prospektusnya, Obligasi INKP Tahap IV ini akan terdiri dari dua Seri. Pertama, Seri A dengan jumlah pokok Rp 906,6 miliar, bunga tetap sebesar 10,25% per tahun, dan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi. Kedua, Seri B dengan jumlah pokok Rp 111,84 miliar, bunga tetap sebesar 10,75% per tahun, dan jangka waktu 5 tahun.
Sementara itu, bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2024. Lalu pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B.
Selain itu, INKP juga akan menerbitkan 2 seri sukuk mudharabah berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV tahun 2-24 senilai Rp 695,09 miliar. Seri A ditawarkan dengan nilai total Rp 349,6 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 32,46% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah seri A adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
Lalu seri B senilai Rp 43,7 miliar dengan bagi hasil 34,04% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% per tahun. Jangka waktu suku Seri B adalah 5 tahun. Sisa dari dana sukuk mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 301,68 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban INKP untuk menerbitkan sukuk tersebut.
Nantinya, sekitar 50% dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi ini akan digunakan untuk pembayaran utang perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan sekitar 50% akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sementara itu, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Adapun berikut jadwal penerbitan obligasi dan sukuk INKP:
- Tanggal Efektif: 27 Juni 2023
- Masa Penawaran Umum: 1 – 2 Februari 2024
- Tanggal Penjatahan: 5 Februari 2024
- Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: 7 Februari 2024
- Tanggal Distribusi Secara Elektronik: 7 Februari 2024
- Tanggal Pencatatan: 12 Februari 2024