Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memberlakukan batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap II pada tanggal 4 September 2023 mendatang, setelah kebijakan batasan persentase ARB tahap I sebesar 15% pada 5 Juni 2023 lalu.
Adapun untuk tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 – Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
Hal itu menjadi bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Adapun menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, ketentuan ARB simetris ini tetap akan memperhatikan kondisi pasar. Jika nantinya kondisi pasar tidak memungkinan untuk diberlakukan ARB simestris pada September 2023, maka pihaknya akan melakukan pengumuman baru.