IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Jokowi Larang Media Sosial Jualan!

By Aurelia Tanu 2 years ago Bisnis
Image source: Alexander Shatov/ Unsplash
SHARE

[Medan | 26 September 2023] Pemerintah telah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial. Adapun aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas pada hari Senin (25/9/2023).

Penerapan aturan itu pun merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce, dimana aturan tersebut bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Nantinya, social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.

Selain itu, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan sosial media-nya. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial. Lantas, apakah larangan ini akan menjadi berkah bagi emiten e-commerce?

Source: cnbcindonesia.com

Berdasarkan data perbandingan Gross Merchant Value (GMV), yang mengukur traffic transaksi belanja di marketplace, Shopee masih menjadi pilihan dengan porsi GMV terbanyak pada tahun 2022, yaitu dengan porsi sebesar 36%. Kemudian Tokopedia menduduki posisi kedua dengan porsi 35%, dan Lazada di posisi ketiga dengan porsi 10%. Sementara itu, TikTok Shop sendiri berada di posisi keempat dengan porsi yang cukup rendah, yaitu 5%. 

Dengan begitu, jika TikTok Shop benar-benar dilarang beroperasi di Indonesia, dampaknya mungkin tidak akan terlalu besar terhadap pendapatan atau volume transaksi di industri e-commerce secara keseluruhan, mengingat TikTok menduduki posisi keempat berdasarkan data GMV di Indonesia.

You Might Also Like

GOTO dan ISAT Luncurkan Sahabat-AI, Bagaimana Nasib Sahamnya?

Saham FORE ARA 2 Hari Berturut-turut, Apa Pemicunya?

IHSG Bakal Kemana Jelang Long Weekend Idul Adha?

Kerjasama dengan TLKM, Saham WIFI Bakal Kemana?

Siap-siap! UNVR Bakal Bagikan Dividen 99,7% dari Laba 2024

TAGGED: larangan media sosial jualan, TikTok Shop, UMKM
Aurelia Tanu September 25, 2023 September 26, 2023
Previous Article Petrindo Jaya (CUAN) Akuisisi Anak Usaha INDY
Next Article Virus Nipah Bakal Jadi Pandemi Season 2?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?