[Medan | 26 September 2023] Pemerintah telah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial. Adapun aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas pada hari Senin (25/9/2023).
Penerapan aturan itu pun merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce, dimana aturan tersebut bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Nantinya, social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.
Selain itu, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan sosial media-nya. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial. Lantas, apakah larangan ini akan menjadi berkah bagi emiten e-commerce?
Berdasarkan data perbandingan Gross Merchant Value (GMV), yang mengukur traffic transaksi belanja di marketplace, Shopee masih menjadi pilihan dengan porsi GMV terbanyak pada tahun 2022, yaitu dengan porsi sebesar 36%. Kemudian Tokopedia menduduki posisi kedua dengan porsi 35%, dan Lazada di posisi ketiga dengan porsi 10%. Sementara itu, TikTok Shop sendiri berada di posisi keempat dengan porsi yang cukup rendah, yaitu 5%.
Dengan begitu, jika TikTok Shop benar-benar dilarang beroperasi di Indonesia, dampaknya mungkin tidak akan terlalu besar terhadap pendapatan atau volume transaksi di industri e-commerce secara keseluruhan, mengingat TikTok menduduki posisi keempat berdasarkan data GMV di Indonesia.