[Medan | 4 Juni 2024] Dua lembaga investasi global, JP Morgan dan Deutsche Bank terpantau kompak memborong saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebelum jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan pada 11 Juni 2024 mendatang.
Menurut data Bloomberg, JP Morgan mengakumulasi saham GOTO sebanyak 787.285.200 juta unit pada hari Jumat (31/5/2024). Dengan menggunakan acuan harga penutupan GOTO pada tanggal tersebut di level Rp 65, maka pengeluaran JP Morgan diperkirakan mengeluarkan biaya hingga Rp 51,17 miliar. Pada hari yang sama, Deutsche Bank juga terpantau mengoleksi 629.713.500 saham GOTO, dengan perkiraan biaya mencapai Rp 40,93 miliar.
Adapun dalam sepekan, total investor asing yang mengakumulasi saham GOTO tercatat mencapai Rp 130,7 miliar, dan dalam sebulan terakhir, saham GOTO telah diborong oleh investor asing senilai Rp 308,2 miliar. Di sisi lain, investor asing dalam sebulan terakhir telah menarik modalnya dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebanyak Rp 15,95 triliun.
Berdasarkan data RTI, net foreign buy atau pembelian bersih oleh investor asing terhadap saham GOTO dalam 20 hari terakhir perdagangan bursa berada di urutan ke-6. Namun, dalam sepekan terakhir, saham GOTO sudah berada di urutan ketiga setelah saham AMMN dan TPIA. Adapun saham-saham yang mendapatkan aliran dana asing lebih banyak adalah TPIA, AMMN, dan juga BREN.
Sebagai informasi, GOTO sendiri akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 11 Juni 2024 mendatang. Adapun salah satu mata acara RUPST adalah persetujuan atas peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Sedangkan untuk RUPSLB, salah satu mata acaranya meminta persetujuan pemegang saham terkait pengunduran diri Co-Founder dan Komisaris GOTO, Andre Soelistyo. Selain itu, RUPSLB juga akan meminta persetujuan terkait rencana GOTO untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham sesuai dengan peraturan OJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham.