[Medan | 15 Oktober 2025] Tiga perusahaan telekomunikasi, yakni PT Eka Mas Republik (MyRepublic), PT Telemedia Komunikasi Pratama anak usaha dari Surge, dan PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), tengah bersaing ketat memperebutkan blok kosong di pita frekuensi 1,4 GHz. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pemenang lelang akan diumumkan pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan proses lelang berlangsung selama tiga hari sejak Senin, 13 Oktober 2025. “Pemenangnya akan diketahui besok, hari ini masih dalam proses,” kata Wayan kepada detikINET, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menegaskan hasil seleksi akan ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi dari setiap peserta. “Siapa penawar tertinggi, dialah pemenangnya untuk ketiga regional yang dilelang,” ujar Wayan.
Ketiga operator tersebut memperebutkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung layanan internet tetap atau fixed broadband. Spektrum ini dibagi menjadi tiga regional dan 15 zona, dengan izin penggunaan berbentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang berlaku selama 10 tahun.
Frekuensi ini menggunakan mode time division duplex (TDD). Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan kecepatan internet tetap hingga 100 Mbps dan menghadirkan tarif layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat di wilayah dengan penetrasi internet rendah.
Program lelang ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali layanan broadband wireless access (BWA) yang sempat berhenti sejak masuknya era 4G. Pemerintah menilai model bisnis BWA generasi baru ini harus lebih berkelanjutan dibandingkan sebelumnya.
Sebagai catatan, operator BWA yang pernah beroperasi seperti Bolt, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Jasnita Telekomindo, dan PT Berca Hardayaperkasa telah menghentikan layanannya dan mengembalikan izin spektrum kepada negara karena pertimbangan bisnis.
“Kalau BWA dulu mencoba menjadi mobile, sedangkan yang sekarang ini murni fixed. Tidak ada kemampuan handover atau nomor seluler. Dari awal memang didesain khusus untuk jaringan tetap,” kata Dirjen SDPPI Ismail. Kemenkomdigi menilai kebijakan ini dapat memperkuat infrastruktur digital nasional dan mendorong pemerataan akses internet berkualitas tinggi di seluruh Indonesia.