[Medan | 2 Februari 2026] Pemerintah akan menaikkan batas investasi saham Dana Pensiun (Dapen) dan asuransi dari 8% menjadi 20%. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pada pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa peningkatan porsi investasi saham tersebut tetap disertai dengan pembatasan jenis saham yang dapat dimasuki. Pada tahap awal, investasi akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.
Pembatasan Saham dan Fokus Blue Chip
Kementerian Keuangan menegaskan dana institusi tidak akan diarahkan ke saham-saham spekulatif. Saham yang diperbolehkan terutama berasal dari kelompok LQ45, guna menjaga integritas dan stabilitas pasar.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya struktural untuk mendorong dana pensiun dan asuransi berinvestasi di pasar saham yang lebih transparan dan berfundamental kuat, sekaligus mengurangi praktik manipulatif di pasar.
Respons terhadap Volatilitas Pasar
Di tengah gejolak pasar saham yang memicu trading halt beruntun, saham-saham berkapitalisasi besar dinilai masih berada pada level yang relatif aman. Koreksi tajam yang terjadi dalam dua hari terakhir dipandang lebih dipicu oleh sentimen jangka pendek, bukan pelemahan fundamental ekonomi.
Seiring dengan meredanya tekanan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan tanda pemulihan dan dibuka menguat pada perdagangan Jumat, mencerminkan stabilisasi pasca volatilitas ekstrem.
Fundamental Dinilai Tetap Solid
Pemerintah menilai gejolak pasar bersifat sementara dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh. Saham-saham berfundamental kuat dinilai masih stabil dan belum mencerminkan potensi jangka panjang secara penuh.
Ke depan, perbaikan struktural di sektor fiskal dan kepabeanan diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi, sekaligus menopang kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

