[Medan | 5 Juni 2024] Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) gagal masuk ke dalam indeks global Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russel, yang seharusnya efektif pada 24 Juni mendatang. Kegagalan ini pun disebabkan oleh masuknya saham BREN ke dalam papan pemantauan khusus full call auction (FCA) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, FTSE Russel akan memasukkan saham BREN ke dalam Indeks FTSE Global dengan kategori large cap. Namun, karena masuk dalam papan pemantauan khusus, rencana tersebut pun tidak terlaksana. Selain BREN, emiten asal Indonesia lainnya, PT Mastersystem Informa Tbk (MSTI), juga masuk dengan kategori microcap, yang berlaku mulai 24 Juni.
Indeks FTSE sendiri adalah serangkaian indeks pasar saham yang digunakan untuk melacak dan mengukur kinerja sekelompok saham yang dipilih dari bursa efek di Inggris dan di seluruh dunia. Adapun salah satu kriteria saham yang berhak masuk ke dalam indeks FTSE ini saham dengan fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Dengan begitu, saham yang masuk ke dalam indeks FTSE ini berpotensi menjadi pertimbangan investor, terutama investor asing.
Dalam keterangannya, manajemen FTSE mengatakan bahwa pada Juni 2023, BEI memperkenalkan Papan Daftar Efek Dalam Pengawasan (watchlist) untuk saham-saham yang memiliki karakteristik tertentu atau masuk dalam kriteria tertentu. Selain itu, mulai 25 Maret 2024, semua saham dalam pengawasan beralih ke perdagangan melalui mekanisme lelang panggilan secara berkala.
Sementara itu, FTSE Russell tengah mengevaluasi apakah Papan Daftar Pengawasan BEI atau Papan Pemantauan Khusus perlu dimasukkan ke dalam bagian 6.4 Surveillance Stock Screen dari Peraturan Dasar FTSE Global Equity Index Series (FTSE GEIS). Dengan begitu, FTSE Russel akan mengumumkan hasil dari evaluasi lebih lanjut.
Sebagai informasi, setelah suspensi dicabut oleh BEI, kini saham BREN diperdagangkan menggunakan sistem full call auction (FCA). BEI menyatakan bahwa masuknya BREN di papan pemantauan khusus ini disebabkan oleh suspensi yang berlangsung lebih dari satu hari. Dengan begitu, batasan penurunan harga saham BREN (ARB) hanya terbatas di 10%.