Pada hari Kamis (6/4/2023), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menandatangani perjanjian pemisahan bersyarat atau conditional Spin-off Agreement dengan PT Telekomunikasi Selular alias Telkomsel. Menurut Edwin Sebayang, Vice President Investor Relations Telkom Indonesia, pengaturan ini dilakukan mengingat niat TLKM untuk melakukan restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis.
Adapun TLKM akan melalui pemisahan tidak murni (spin off) atas segmen usaha IndiHome yang melayani pelanggan kategori individu dan individu yang terdaftar sebagai usaha mikro. Edwin juga mengatakan bahwa pemisahan bersyarat ini dilakukan untuk mempertahankan daya saing dan keunggulan Telkom Indonesia dalam menghadapi persaingan komersial di pasar telekomunikasi Indonesia.
Selain itu, pemegang saham Telkomsel lainnya, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (Singtel), mengambil keputusan untuk melakukan penyertaan modal bersamaan dengan Rencana Pemisahan. Singtel akan melakukan setoran secara tunai kepada Telkomsel. Edwin mengatakan bahwa setoran modal oleh Singtel itu menggunakan valuasi Telkomsel yang sama dengan yang dijadikan acuan pada saat TLKM melakukan conditional Spin-Off Agreement yaitu sebesar Rp 2,71 triliun.
Menyusul rencana pemisahan tersebut, TLKM akan memiliki saham dalam struktur permodalan Telkomsel sebesar atau lebih dari 69,90%. Singtel, sementara itu, hanya akan menggenggam 30,10% atau turun dari 35%.