[Medan | 24 Juli 2024] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa mekanisme short selling akan diterapkan tahun ini, dengan target peluncuran pada Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan diluncurkan sesuai jadwal.
Sebagai informasi, short selling adalah strategi perdagangan dimana investor atau trader memanfaatkan penurunan harga saham. Hal ini pun berbeda dengan transaksi saham pada umumnya. Biasanya, jika seorang investor atau trader membeli saham terlebih dahulu baru menjualnya, tetapi dalam skema short selling, investor justru menjual saham terlebih dahulu baru kemudian membelinya.
Dengan kata lain, short selling adalah strategi penjualan aset yang belum dimiliki dengan harapan membelinya nanti saat harga lebih rendah. Hal ini dilakukan dengan meminjam aset dari pihak lain dan menjualnya di pasar. Jika harga aset tersebut turun, short seller dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah, kemudian mengembalikan aset tersebut kepada peminjam, dan memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan beli.
Keuntungan utama dari short selling adalah memberikan kesempatan untuk menghasilkan keuntungan saat harga saham turun. Short selling juga dapat dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari aset yang dianggap terlalu mahal, dengan mempertaruhkan bahwa harga akan turun dan berpotensi memperoleh profit dari penyesuaian harga. Namun, short selling juga memiliki risiko signifikan, di mana investor dapat mengalami kerugian jika pasar bergerak berlawanan dengan prediksinya.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperluas jumlah saham yang dapat ditransaksikan dengan skema short selling menjadi 118 emiten per Juli 2024. Enam saham baru yang dimasukkan dalam daftar efek short selling adalah PT Indika Energy Tbk. (INDY), PT Ecocare Indo Pasifik Tbk. (HYGN), PT Ikapharmindo Putramas Tbk. (IKPM), PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk. (SBMA), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS), dan PT Terang Dunia Internusa Tbk. (UNTD).
Sebaliknya, empat saham yang dikeluarkan dari daftar efek short selling adalah PT Garudafood Putri Jaya Tbk. (GOOD), PT Aman Agrindo Tbk. (GULA), PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI), dan PT Teknologi Karya Digital Nusantara Tbk. (TRON).
Baca Juga: Segera Berlaku, Ini Deretan Saham yang Masuk Daftar Short Selling BEI!