[Medan | 5 Maret 2026] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Treasury Tower, Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang menimpa saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi material, termasuk tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dugaan ini melibatkan MASI, Sdr. ASS sebagai beneficial owner BEBS, dan Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking MASI.
Modus operasinya meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu yang menyebabkan harga saham BEBS melonjak hingga sekitar 7.150 persen. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Penyidik Kelompok Sektor Jasa Keuangan OJK, mengungkapkan total keuntungan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun. “Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp 7.000. Totalnya Rp 14–14,5 triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” ujar Bolly. Kasus ini berlangsung pada periode 2021–2023.
Sebagai catatan, BEBS resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Maret 2021 dengan IPO 2 miliar saham seharga Rp 100 per lembar, meraih dana Rp 200 miliar. MASI menjadi underwriter tunggal. Pasca-IPO, harga saham BEBS meningkat signifikan hingga perusahaan melakukan stock split 1:5. Titik tertinggi saham BEBS menyentuh Rp 1.490 per lembar setelah stock split, yang jika dihitung, total keuntungan potensi mencapai Rp 14,7 triliun, setelah dikurangi modal awal IPO.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pengawasan pasar modal, sekaligus menegaskan komitmen OJK dan POLRI untuk menindak praktik manipulasi saham yang merugikan investor dan integritas pasar.

