IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Saham Rokok?

By Aurelia Tanu 10 months ago Bisnis
Image source: AP/ utusan.com.my
SHARE

[Medan | 1 Agustus] Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada pasal 434 ayat (1) huruf C, yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali untuk rokok elektrik. Kebijakan ini pun diperkirakan akan berdampak signifikan pada kinerja penjualan emiten rokok.

Menurut Abdul Azis Setyo Wibowo, Analis dari Kiwoom Sekuritas Indonesia, larangan penjualan rokok eceran ini akan memberikan dampak negatif pada emiten rokok. Azis menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu invasi produk rokok murah, yang pada akhirnya bisa menurunkan penjualan emiten rokok yang sudah mapan.

Azis juga menambahkan bahwa penurunan penjualan ini kemungkinan besar akan mempengaruhi kinerja saham emiten rokok. Meskipun begitu, beberapa perusahaan rokok sedang mencoba untuk mengatasi penurunan ini dengan berinovasi pada segmen rokok elektrik, yang diharapkan dapat menahan penurunan penjualan akibat kebijakan baru ini.

Sementara itu, Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurut Nafan, tujuan utama dari peraturan baru ini adalah untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak dan remaja, dari akses mudah terhadap rokok.

Nafan mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di negara-negara dengan perekonomian maju. Ia juga menyebutkan bahwa peraturan baru ini tidak akan terlalu berdampak signifikan pada kinerja penjualan emiten rokok. Sebaliknya, faktor yang lebih mempengaruhi penurunan penjualan rokok adalah tren kenaikan cukai rokok.

Nafan menjelaskan bahwa kenaikan cukai yang terjadi setiap tahun lebih berdampak signifikan pada emiten rokok dibandingkan dengan larangan penjualan rokok eceran. Hal ini telah tercermin dalam penurunan kinerja saham emiten rokok akibat kenaikan cukai yang lebih besar.

Adapun harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terpantau anjlok 2,78% ke level Rp 15.750 per saham pada perdagangan hari Rabu (31/7/2024). Sementara itu, saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun 1,46% ke level Rp 675 per saham, dan saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) anjlok paling dalam dengan penurunan sebesar 11,31% ke level Rp 980 per saham.

 

You Might Also Like

GOTO dan ISAT Luncurkan Sahabat-AI, Bagaimana Nasib Sahamnya?

Saham FORE ARA 2 Hari Berturut-turut, Apa Pemicunya?

IHSG Bakal Kemana Jelang Long Weekend Idul Adha?

Kerjasama dengan TLKM, Saham WIFI Bakal Kemana?

Siap-siap! UNVR Bakal Bagikan Dividen 99,7% dari Laba 2024

TAGGED: emiten rokok, rokok eceran, saham GGRM, saham HMSP, saham rokok, saham WIIM
Aurelia Tanu August 1, 2024 August 1, 2024
Previous Article Rugi GOTO Susut 61% di Semester I-2024, Sahamnya Bakal Bangkit?
Next Article Bank Sentral Jepang (BoJ) Naikkan Suku Bunga Jadi 0,25%
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?