[Medan | 18 Desember 2024] PT Petrosea Tbk (PTRO) telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Senin (16/12/2024).
Dengan adanya stock split, nilai nominal saham PTRO yang sebelumnya sebesar Rp 50 per saham akan berubah menjadi Rp 5 per saham. Akibatnya, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh akan meningkat signifikan dari 1.008.605.000 (1,01 miliar) saham menjadi 10.086.050.000 (10,08 miliar) saham.
Selain itu, PTRO juga melaksanakan penerbitan obligasi dan sukuk ijarah dengan total nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Rinciannya, obligasi berkelanjutan dengan pokok sebesar Rp 1 triliun dan sukuk ijarah berkelanjutan dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp 500 miliar.
Pencatatan obligasi dan sukuk tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada Senin (16/12/2024) kemarin. Penerbitan ini merupakan bagian dari Program Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dengan total nilai Rp 2 triliun serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dengan total nilai Rp 1 triliun.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan sukuk ini akan digunakan untuk memperkuat modal kerja dan mendukung pelaksanaan kontrak-kontrak yang telah diperoleh Petrosea di sektor Kontak Pertambangan dan EPC terintegrasi.