IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

POJK 36/2025 Resmi Diterbitkan, Atur Ulang Skema Pembagian Risiko Asuransi Kesehatan

By Aurelia Tanu 2 hours ago Bisnis
Image source: AP/ sinarharapan.co
SHARE

[Medan | 12 Januari 2026] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang telah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan akan mulai berlaku tiga bulan setelah pengundangan.

Contents
Respons Pasar ModalAnalisis Dampak Regulasi

Regulasi ini mengatur ulang skema pembagian risiko (risk sharing) dalam produk asuransi kesehatan, termasuk ketentuan co-payment sebesar 5% dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap. OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa skema risk sharing sebagai opsi dasar bagi pemegang polis.

Respons Pasar Modal

Penerbitan POJK 36/2025 langsung direspons positif oleh pasar modal. Saham-saham emiten asuransi mencatat lonjakan signifikan pada perdagangan Senin, 5 Januari 2026.

Pada hari tersebut, saham PT Victoria Insurance Tbk (VINS) melonjak 34% dan ditutup di level Rp232 per saham, sementara PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) menguat 35% hingga mencapai Rp166 per saham, keduanya sempat menyentuh batas auto reject atas (ARA).

Selain itu, saham PT Asuransi Jiwa IFG (YOII) juga mencatat penguatan tajam 28,71% pada perdagangan Senin (5/1/2026) dan ditutup di level Rp130 per saham.

Analisis Dampak Regulasi

Penguatan saham-saham asuransi tersebut mencerminkan respons investor terhadap arah kebijakan OJK yang menekankan penguatan permodalan dan keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan. Regulasi ini dinilai meningkatkan urgensi bagi emiten asuransi, khususnya yang berkapitalisasi kecil, untuk segera memperbaiki struktur modal dan tata kelola risiko klaim.

Dalam jangka menengah, POJK 36/2025 berpotensi mendorong konsolidasi industri asuransi sepanjang 2026. Emiten dengan keterbatasan ekuitas diperkirakan akan menempuh aksi korporasi, seperti rights issue, private placement, hingga merger dan akuisisi, guna memenuhi ketentuan regulator sekaligus memperkuat daya saing.

 

You Might Also Like

PTBA Kejar Hilirisasi Batubara Jadi DME Ganti LPG di 2026

AS Sita Kapal Tanker Rusia yang Bawa Minyak Venezuela, Sektor Ini Diuntungkan!

IHSG Tembus 9.000, Bakal Koreksi Dulu atau Lanjut Ngegas?

Saham COIN Turun Dalam, Gara-gara Bursa Kripto Baru ICEX?

Danantara Alihkan Saham Seri B Emiten BUMN ke BP BUMN, Buat Apa?

TAGGED: OJK Asuransi, saham asuransi
Aurelia Tanu January 12, 2026 January 12, 2026
Previous Article PTBA Kejar Hilirisasi Batubara Jadi DME Ganti LPG di 2026
Next Article Aliran Asing Masuk RI Capai Rp 1,44 T di Pekan Pertama Januari 2026
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?