[Medan | 12 Januari 2026] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang telah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan akan mulai berlaku tiga bulan setelah pengundangan.
Regulasi ini mengatur ulang skema pembagian risiko (risk sharing) dalam produk asuransi kesehatan, termasuk ketentuan co-payment sebesar 5% dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap. OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa skema risk sharing sebagai opsi dasar bagi pemegang polis.
Respons Pasar Modal
Penerbitan POJK 36/2025 langsung direspons positif oleh pasar modal. Saham-saham emiten asuransi mencatat lonjakan signifikan pada perdagangan Senin, 5 Januari 2026.
Pada hari tersebut, saham PT Victoria Insurance Tbk (VINS) melonjak 34% dan ditutup di level Rp232 per saham, sementara PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) menguat 35% hingga mencapai Rp166 per saham, keduanya sempat menyentuh batas auto reject atas (ARA).
Selain itu, saham PT Asuransi Jiwa IFG (YOII) juga mencatat penguatan tajam 28,71% pada perdagangan Senin (5/1/2026) dan ditutup di level Rp130 per saham.
Analisis Dampak Regulasi
Penguatan saham-saham asuransi tersebut mencerminkan respons investor terhadap arah kebijakan OJK yang menekankan penguatan permodalan dan keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan. Regulasi ini dinilai meningkatkan urgensi bagi emiten asuransi, khususnya yang berkapitalisasi kecil, untuk segera memperbaiki struktur modal dan tata kelola risiko klaim.
Dalam jangka menengah, POJK 36/2025 berpotensi mendorong konsolidasi industri asuransi sepanjang 2026. Emiten dengan keterbatasan ekuitas diperkirakan akan menempuh aksi korporasi, seperti rights issue, private placement, hingga merger dan akuisisi, guna memenuhi ketentuan regulator sekaligus memperkuat daya saing.

