PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan entitas anak, PT Smart Telecom mendapatkan pinjaman sindikasi dengan total Rp 7,2 triliun. Pemberian pinjaman itu ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi pada 1 Februari 2023.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak pemberi pinjaman antara lain, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Keduanya merupakan Original Mandated Lead Arranger and Bookrunner. Adapun BCA sekaligus bertindak sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan.
Sementara itu, pihak lain yang termasuk dalam sindikasi pemberi kredit antara lain, PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB), PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) – PT Bank Ina Perdana, dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua.
Nilai fasilitas pinjaman adalah sebesar maksimum Rp 7,2 triliun. Lebih rincinya, tranche I senilai Rp 5,2 triliun untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman Smartel kepada China Development Bank Shenzhen Branch. Kemudian, tranche II senilai Rp 1,5 triliun untuk belanja barang modal Smartfren Telecom dan atau Smartel. Lalu, tranche III senilai Rp 0,5 triliun untuk belanja barang modal Perseroan dan atau Smartel.
Jangka waktu fasilitas pinjaman ini adalah 7 tahun dengan tingkat bunga 3 bul JIBOR ditambah marjin tertentu. Berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 yang mengatur tentang Transaksi Terkait dan Benturan Kepentingan, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi.