[Medan | 7 April 2026] Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menghasilkan penerimaan pajak sebesar 3%–5% dari total anggaran. Dengan asumsi anggaran mencapai Rp335 triliun, potensi pajak yang dihasilkan berkisar Rp10–16 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari aktivitas ekonomi yang tercipta sepanjang rantai distribusi program, mulai dari pengadaan bahan baku hingga operasional di daerah. Pemerintah menilai skema ini dapat langsung mendorong perputaran ekonomi sekaligus meningkatkan basis pajak.
Di sisi lain, terdapat perbedaan angka alokasi. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut anggaran yang dikelola sebesar Rp268 triliun, sementara sisanya Rp67 triliun merupakan dana cadangan dalam pos belanja non-K/L.
Dari total anggaran Rp268 triliun:
- Sekitar 93% dialokasikan untuk bantuan program MBG
- ±70% digunakan untuk pembelian bahan baku (mendorong sektor riil: petani, nelayan, UMKM)
- ±20% untuk operasional, termasuk tenaga kerja
Program ini juga telah menyerap lebih dari 1,2 juta relawan dengan kisaran pendapatan Rp2,4–3,2 juta per bulan, memperkuat dampak langsung terhadap konsumsi domestik.
Analisis Dampak
Program MBG menunjukkan karakter fiscal expansion yang produktif, di mana belanja pemerintah tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui:
- peningkatan permintaan domestik
- penciptaan lapangan kerja
- penguatan sektor pangan dan UMKM
Potensi pajak Rp10–16 triliun menjadi indikasi bahwa sebagian belanja dapat “kembali” ke negara, sehingga menekan beban fiskal bersih.

