[Medan | 6 Februari 2026] Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sempat tertahan selama beberapa tahun ditargetkan kembali dibahas DPR usai Idul Fitri 2026. Pembahasan kali ini diproyeksikan lebih cepat seiring rampungnya naskah akademik dan kesepakatan awal antarfraksi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan seluruh material RUU telah diuji dan siap masuk tahap pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, proses tidak akan berlarut-larut karena mayoritas fraksi telah menyampaikan pandangan.
“Secara substansi, DPR sudah siap. Kuncinya sekarang ada di pemerintah untuk membawa RUU Migas ke tahap selanjutnya,” ujar Sugeng dalam diskusi daring, Rabu (4/2/2026).
Tiga Skema Badan Usaha Khusus (BUK)
Dalam draf RUU Migas, DPR menyiapkan tiga skema Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan mengelola kegiatan hulu migas:
- Menunjuk Pertamina sebagai BUK, menggantikan peran SKK Migas
- Membentuk badan baru sebagai BUK
- Menetapkan SKK Migas sebagai BUK
Dari ketiga opsi tersebut, kecenderungan parlemen dan pemerintah mengarah pada opsi pertama, yakni menjadikan Pertamina sebagai BUK.
“Bola sekarang ada di pemerintah. Dari DPR, semua skenario sudah disiapkan. Tapi kecenderungannya memang ke Pertamina,” kata Sugeng.
Petroleum Fund Masuk RUU Migas
Selain BUK, RUU Migas juga mengatur pembentukan Petroleum Fund, yaitu dana khusus hasil pengelolaan migas yang akan dikelola oleh lembaga yang ditunjuk negara. Skema ini ditujukan untuk:
- Meningkatkan transparansi dan tata kelola penerimaan migas
- Menjaga keberlanjutan fiskal dari sumber daya alam
- Mengurangi volatilitas penerimaan negara akibat fluktuasi harga minyak
Sugeng menegaskan bahwa pembentukan Petroleum Fund akan menjadi salah satu pilar penting reformasi tata kelola migas nasional.
Arah Kebijakan & Implikasi
Secara kebijakan, RUU Migas menandai upaya pemerintah dan DPR untuk:
- Menyederhanakan struktur kelembagaan hulu migas
- Memperkuat peran BUMN strategis
- Meningkatkan kepastian hukum bagi investor
Jika Pertamina ditetapkan sebagai BUK, maka peran perseroan akan semakin terintegrasi dari operator hingga pengelola hulu migas, yang berpotensi meningkatkan efisiensi, namun juga menuntut penguatan governance dan pengawasan.

