IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

RUU Migas Segera Dibahas, Bakal Ada Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund

By Aurelia Tanu 2 hours ago Bisnis
Image source: AP/ mediaindonesia.com
SHARE

[Medan | 6 Februari 2026] Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sempat tertahan selama beberapa tahun ditargetkan kembali dibahas DPR usai Idul Fitri 2026. Pembahasan kali ini diproyeksikan lebih cepat seiring rampungnya naskah akademik dan kesepakatan awal antarfraksi.

Contents
Tiga Skema Badan Usaha Khusus (BUK)Petroleum Fund Masuk RUU MigasArah Kebijakan & Implikasi

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan seluruh material RUU telah diuji dan siap masuk tahap pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, proses tidak akan berlarut-larut karena mayoritas fraksi telah menyampaikan pandangan.

“Secara substansi, DPR sudah siap. Kuncinya sekarang ada di pemerintah untuk membawa RUU Migas ke tahap selanjutnya,” ujar Sugeng dalam diskusi daring, Rabu (4/2/2026).

Tiga Skema Badan Usaha Khusus (BUK)

Dalam draf RUU Migas, DPR menyiapkan tiga skema Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan mengelola kegiatan hulu migas:

  1. Menunjuk Pertamina sebagai BUK, menggantikan peran SKK Migas
  2. Membentuk badan baru sebagai BUK
  3. Menetapkan SKK Migas sebagai BUK

Dari ketiga opsi tersebut, kecenderungan parlemen dan pemerintah mengarah pada opsi pertama, yakni menjadikan Pertamina sebagai BUK.

“Bola sekarang ada di pemerintah. Dari DPR, semua skenario sudah disiapkan. Tapi kecenderungannya memang ke Pertamina,” kata Sugeng.

Petroleum Fund Masuk RUU Migas

Selain BUK, RUU Migas juga mengatur pembentukan Petroleum Fund, yaitu dana khusus hasil pengelolaan migas yang akan dikelola oleh lembaga yang ditunjuk negara. Skema ini ditujukan untuk:

  • Meningkatkan transparansi dan tata kelola penerimaan migas
  • Menjaga keberlanjutan fiskal dari sumber daya alam
  • Mengurangi volatilitas penerimaan negara akibat fluktuasi harga minyak

Sugeng menegaskan bahwa pembentukan Petroleum Fund akan menjadi salah satu pilar penting reformasi tata kelola migas nasional.

Arah Kebijakan & Implikasi

Secara kebijakan, RUU Migas menandai upaya pemerintah dan DPR untuk:

  • Menyederhanakan struktur kelembagaan hulu migas
  • Memperkuat peran BUMN strategis
  • Meningkatkan kepastian hukum bagi investor

Jika Pertamina ditetapkan sebagai BUK, maka peran perseroan akan semakin terintegrasi dari operator hingga pengelola hulu migas, yang berpotensi meningkatkan efisiensi, namun juga menuntut penguatan governance dan pengawasan.

 

You Might Also Like

Laba Bersih BMRI Tembus Rp 56,3 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

Danantara Siap Groundbreaking Pabrik Baja KRAS di Cilegon

Edwin Soeryadjaya Borong 1,53 Juta Saham SRTG, Ada Apa?

Emiten Prajogo Pangestu Kompak Buyback Saham, Sinyal Valuasi Lagi Murah?

Ekspansi Pasar Kripto, COIN Berencana Pangkas Biaya hingga Rancang Produk Baru

TAGGED: RUU Migas
Aurelia Tanu February 6, 2026 February 6, 2026
Previous Article Trump Ancam Warsh Akan Kehilangan Jabatan Jika Naikkan Suku Bunga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?