[Medan | 5 Maret 2024] Harga saham perusahaan teknologi yang bergerak di bidang jasa ride hailing, e-commerce dan digital payment, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), terpantau anjlok 7,24% ke level Rp 64 per saham pada perdagangan hari Senin (4/3/2024). Melemahnya saham GOTO ini pun terjadi usai perusahaan menggelar paparan publik atau public expose (pubex) insidentil pada 28 Februari 2024 lalu.
Adapun dalam pubex yang dilaksanakan secara daring (online) itu, manajemen GOTO menyampaikan bahwa mulai 1 Februari 2024, perusahaan telah mulai menerima komisi atau service fee dari Tokopedia setelah TikTok resmi mengambil alih sebagian besar saham Tokopedia. Dengan pencatatan ini, diharapkan hasil dari lini bisnis e-commerce GOTO akan berubah menjadi positif pada tahun 2024 setelah sebelumnya mencatatkan kerugian sebesar Rp 2 triliun atau sekitar US$ 134 juta selama 9 bulan 2023.
Sementara mengenai regulasi negara Indonesia yang melarang transaksi dalam aplikasi media sosial, GOTO menyatakan bahwa pihaknya akan segera mematuhi regulasi tersebut dalam waktu satu setengah bulan mendatang. Selain itu, GOTO juga membahas perkembangan terkini terkait kemungkinan dilakukannya buyback saham. Menurut Direktur Utama GOTO, Patrick Walujo, rencana buyback saham masih dalam proses kajian, dan perusahaan akan berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan terkait buyback.
Walujo menambahkan bahwa dengan pencapaian EBITDA positif pada kuartal IV-2023, kinerja keuangan dan posisi kas GOTO semakin kuat, namun perseroan tetap berkomitmen untuk mengalokasikan modal dengan hati-hati, memprioritaskan pertumbuhan berkelanjutan, dan memberikan nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Adapun mengenai rumor GOTO akan merger dengan sang pesaing utama Grab, Direktur/Group Chief Corporate Office dan Group General Counsel GOTO, Pablo Malay menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang melakukan diskusi terkait hal tersebut.
Selain itu, Pablo Malay juga mengatakan bahwa larangan untuk pengalihan saham seri B akan berakhir pada akhir Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK. Dalam POJK No. 22 Tahun 2021, setiap Pemegang Saham Seri B dilarang untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh kepemilikannya pada Saham Seri B selama dua tahun sejak tanggal efektif atau dua tahun sejak menjadi perusahaan terbuka. Adapun bila para founders nantinya menjual kembali saham mereka, maka hal ini berpotensi menimbulkan efek panic selling.