[Medan | 13 September 2023] PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), perusahaan yang bergerak di bidang properti dengan fokus utama pada perhotelan, ruang konvensi, restoran, dan bisnis apartemen dan pusat perbelanjaan, diberhentikan sementara perdagangannya atau disuspensi di seluruh pasar mulai hari Selasa, 12 September 2023.
Suspensi ini pun dilakukan setelah adanya indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan akibat pemberitahuan putusan tentang pailit No.003/KuratorMAMI/IX/2023 per 5 September 2023. Namun, perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan pailit dan memohon untuk dapat disahkan perdamaian (homologasi) yang telah disetujui oleh 100% kreditur, baik konkuren maupun kreditur separatis. Permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ini pun telah diajukan pada 11 September 2023.
Adapun, jumlah kewajiban atau liabilitas perseroan kepada karyawan perseroan yang belum dipenuhi adalah sebesar Rp 7.469.969.894. Sebagaimana tertuang dalam rencana perdamaian yang telah disetujui oleh seluruh kreditor (karyawan) melalui mekanisme pemungutan suara (voting), perseroan akan konsisten untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana yang telah berjalan hingga saat ini.
Menurut pihak manajemen, hotel Garden Palace Surabaya berkontribusi sebesar 57% terhadap pendapatan perseroan dan diperkirakan masih akan terus tumbuh di tahun 2023 ini. Dengan begitu, jika hotel Garden Palace dilelang, maka hal ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap operasional dan keuangan perseroan.