[Medan | 12 Juli 2024] Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa perdagangan efek PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) telah dihentikan sementara. Penghentian saham MKNT ini mulai berlaku pada sesi I perdagangan pada hari Kamis, 11 Juli 2024, dan akan berlangsung hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari BEI.
Langkah ini diambil karena terdapat indikasi keraguan terhadap kelangsungan usaha (going concern) perusahaan. Pengumuman ini ditujukan kepada para pemangku kepentingan untuk memberitahu tentang suspensi perdagangan saham MKNT. BEI menghimbau semua pihak yang berkepentingan untuk memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh MKNT.
Sebagai informasi, PT Monjess Investama sebagai pemegang saham pengendali PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), pada tahun lalu tepatnya pada tanggal 8 dan 9 November 2023, telah menjual sebanyak 60 juta lembar saham MKNT di harga Rp 2 per saham senilai Rp 120 juta.
PT Monjess Investama juga pernah menjual sebanyak 60 juta lembar saham MKNT di harga Rp 2 per saham pada tanggal 6 dan 7 November 2023, dengan tujuan dari transaksi adalah untuk kebutuhan internal jangka pendek perusahaan. Pasca penjualan tersebut, kepemilikan saham PT Monjess Investama di MKNT berkurang menjadi 1,34 miliar lembar saham atau setara dengan 24,48%, dibandingkan sebelumnya yang sebesar 1,37 miliar lembar saham atau 25,02%.
Sebelumnya, direktur MKNT juga ternyata sudah mengundurkan diri pada akhir Januari lalu. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), MKNT menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat pengunduran diri dari Redi Sopyadi yang diajukan pada 30 Januari 2024. Redi tercatat sebagai Direksi MKNT sejak tahun 2018. Dengan pengunduran diri Redi, saat ini Direksi MKNT hanya tersisa satu orang, yaitu Direktur Utama Jefri Junaedi, yang menjabat sejak tahun 2015.