[Medan | 8 November 2024] PT Petrosea Tbk (PTRO), perusahaan terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu yang bergerak di bidang kontrak pertambangan, rekayasa, pengadaan & konstruksi serta jasa minyak & gas bumi ini berencana melakukan pemecahan saham atau stock split dengan rasio 1:10.
Dengan begitu, nilai nominal saham PTRO akan berubah dari Rp 50 per saham menjadi Rp 5 per saham pasca-stock split. Jumlah saham PTRO juga akan meningkat dari 1.008.605.000 saham menjadi 10.086.050.000 saham setelah pemecahan saham ini.
Manajemen PTRO menegaskan bahwa stock split ini tidak akan berdampak negatif pada posisi keuangan perusahaan. Diharapkan bahwa pemecahan nilai nominal saham akan membuat harga saham PTRO lebih terjangkau bagi investor, terutama individu, sehingga meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham PTRO.
Adapun untuk melaksanakan aksi ini, PTRO akan meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 16 Desember 2024. Berikut jadwal stock split PTRO:
-Tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi: 27 Desember 2024
-Tanggal awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi: 30 Desember 2024
-Tanggal terakhir penyelesaian perdagangan dengan nilai nominal lama: 2 Januari 2025
-Recording date: 2 Januari 2025
-Tanggal distribusi saham dengan nilai nominal baru: 3 Januari 2025
-Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai: 3 Januari 2025
Secara umum, stock split tidak mengubah kapitalisasi pasar total perusahaan, tetapi menurunkan harga per saham secara proporsional. Hal ini sering kali berdampak positif, karena harga saham yang lebih rendah dapat menarik minat lebih banyak investor. Dengan harga yang lebih terjangkau dan jumlah saham yang lebih banyak, likuiditas saham PTRO diharapkan meningkat, yang pada akhirnya bisa mendongkrak frekuensi perdagangan di pasar modal.