Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) pada hari Rabu, 16 Agustus 2023. Suspensi ini pun dilakukan setelah perseroan kembali melakukan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke 15, 16, dan 17.
Menurut SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, penundaan pembayaran obligasi itu dikarenakan perseroan masih dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas seluruh kewajiban (standstill) untuk sementara waktu kepada kreditur perbankan. Meskipun begitu, Ermy menegaskan bahwa WSKT akan tetap memastikan proyek-proyek yang sudah berjalan tidak akan terganggu meski pembayaran obligasi tertunda.
Sebagai informasi, WSKT memang memiliki utang dalam jumlah jumbo, sehingga perusahaan pun mengalami gagal bayar utang obligasi. Adapun berdasarkan laporan keuangan perusahaan, total liabilitas WSKT hingga 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp 84,3 triliun.
Dengan utang jumbo serta saham WSKT yang saat ini tengah digembok oleh BEI, maka posisi WSKT saat ini pun sudah berada di ujung tanduk. Nasib WSKT pun sekarang bergantung pada langkah pemerintah selanjutnya. Adapun, kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana untuk menggabungkan Waskita Karya ke PT Hutama Karya dengan skema inbreng.