[Medan | 20 Juni 2024] Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mengambil langkah-langkah untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan saham di pasar modal, termasuk dengan merilis aturan mengenai short selling pada semester II-2024. Selain itu, BEI juga menyiapkan single stock futures dan put warrant (structured warrant) untuk diluncurkan tahun ini.
Sebagai informasi, short selling adalah strategi perdagangan dimana investor atau trader memanfaatkan penurunan harga saham. Hal ini pun berbeda dengan transaksi saham pada umumnya. Biasanya, jika seorang investor atau trader membeli saham terlebih dahulu baru menjualnya, tetapi dalam skema short selling, investor justru menjual saham terlebih dahulu baru kemudian membelinya.
Dengan kata lain, short selling adalah strategi penjualan aset yang belum dimiliki dengan harapan membelinya nanti saat harga lebih rendah. Hal ini dilakukan dengan meminjam aset dari pihak lain dan menjualnya di pasar. Jika harga aset tersebut turun, short seller dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah, kemudian mengembalikan aset tersebut kepada peminjam, dan memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan beli.
Keuntungan utama dari short selling adalah memberikan kesempatan untuk menghasilkan keuntungan saat harga saham turun. Short selling juga dapat dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari aset yang dianggap terlalu mahal, dengan mempertaruhkan bahwa harga akan turun dan berpotensi memperoleh profit dari penyesuaian harga. Namun, short selling juga memiliki risiko signifikan, di mana investor dapat mengalami kerugian jika pasar bergerak berlawanan dengan prediksinya.
Meskipun begitu, tidak semua saham dapat diperdagangkan dengan sistem short selling karena harus ditetapkan terlebih dahulu oleh BEI. Adapun per 14 Juni 2024, BEI menetapkan ada 116 saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling. Berikut daftarnya: