[Medan | 17 Juni 2024] Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025. Namun, besaran kenaikan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025 yang akan dikeluarkan pada 16 Agustus mendatang.
Sebagai informasi, tarif CHT hampir selalu dinaikkan setiap tahun, kecuali pada 2014 dan 2019. Pada 2014, tarif tidak naik karena adanya penyesuaian aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sementara itu, pada 2019, tarif tidak dinaikkan karena diduga terkait dengan kepentingan politik menjelang pemilu.
Adapun untuk tahun 2023 dan 2024, tarif CHT untuk rokok naik rata-rata sebesar 10%, sementara untuk rokok elektronik sebesar 15%, dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 6%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Di sisi lain, penyesuaian tarif ini diproyeksikan dapat membuat harga rokok semakin mahal dan berpotensi menekan kinerja emiten rokok. Pasalnya, dengan rata-rata kenaikan rata-rata tarif cukai sebesar 10%, laba bersih Gudang Garam (GGRM) pada kuartal-I 2024 menurun tajam 69,6% menjadi Rp 596 miliar secara tahunan (year on year/yoy), dibandingkan dengan Rp 1,9 triliun pada tahun sebelumnya. Sebaliknya, laba bersih HM Sampoerna (HMSP) naik tipis 4% menjadi Rp 2,2 triliun (yoy), sedangkan Wismilak Inti Makmur (WIIM) mengalami penurunan laba bersih sebesar 18% menjadi Rp 91 miliar dari Rp 111 miliar (yoy).
Pada tahun 2025, meskipun besaran kenaikan cukai belum ditentukan, asumsi kenaikan rata-rata sebesar 10% menunjukkan bahwa laba bersih emiten rokok mungkin masih dapat bertumbuh, meski pada tingkat yang rendah. Namun, kinerja keuangan emiten rokok diperkirakan akan terus menghadapi tekanan. Tren historis menunjukkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai cenderung mengurangi margin keuntungan, terutama bagi emiten yang tidak mampu sepenuhnya mengalihkan beban kenaikan cukai kepada konsumen.