PT Bukit Asam (PTBA) telah setuju untuk membagikan dividen sebesar Rp 12,6 triliun atau 100% dari laba bersih perseroan tahun buku 2022. Adapun, periode cum date dividen PTBA akan berakhir pada hari Jumat (23/6/2023). Meskipun begitu, momen ini tampaknya tak mampu mengangkat harga saham PTBA.
Alih-alih menguat, hingga penutupan sesi I pada hari Kamis (22/6/2023), harga saham PTBA kehilangan 50 poin atau setara 1,30% ke level Rp3.800 per saham. Level tersebut juga menjadi yang terendah sepanjang perdagangan hari Kamis, setelah sebelumnya harga PTBA sempat menyentuh level tertinggi Rp3.870 per saham. Adapun, sebanyak 47 juta saham ditransaksikan dengan nilai Rp179,59 miliar, dan frekuensi sebanyak 11.806 kali.
Penurunan harga saham PTBA di detik terakhir cum date terjadi di tengah sentimen dugaan korupsi. Sebagai informasi, pada hari Kamis (22/6/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Adapun, ketiga tersangka di antaranya eks Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA), Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, Tjahyono Imawan. Perbuatan tiga tersangka ini pun melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.