IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Tersandung Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Saham Bukit Asam (PTBA)?

By Aurelia Tanu 2 years ago Bisnis
SHARE

PT Bukit Asam (PTBA) telah setuju untuk membagikan dividen sebesar Rp 12,6 triliun atau 100% dari laba bersih perseroan tahun buku 2022. Adapun, periode cum date dividen PTBA akan berakhir pada hari Jumat (23/6/2023). Meskipun begitu, momen ini tampaknya tak mampu mengangkat harga saham PTBA.

Alih-alih menguat, hingga penutupan sesi I pada hari Kamis (22/6/2023), harga saham PTBA kehilangan 50 poin atau setara 1,30% ke level Rp3.800 per saham. Level tersebut juga menjadi yang terendah sepanjang perdagangan hari Kamis, setelah sebelumnya harga PTBA sempat menyentuh level tertinggi Rp3.870 per saham. Adapun, sebanyak 47 juta saham ditransaksikan dengan nilai Rp179,59 miliar, dan frekuensi sebanyak 11.806 kali.

Penurunan harga saham PTBA di detik terakhir cum date terjadi di tengah sentimen dugaan korupsi. Sebagai informasi, pada hari Kamis (22/6/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). 

Adapun, ketiga tersangka di antaranya eks Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA), Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, Tjahyono Imawan. Perbuatan tiga tersangka ini pun melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

 

You Might Also Like

Morgan Stanley Borong 28,19 Juta Saham AMRT, Ada Apa?

PTBA Bagi Dividen Rp 3,82 Triliun, Setara Rp 332 per Saham

ANTM Bakal Bagi Dividen 100% dari Laba 2024, Setara Rp 151,77

Saham KRAS Mendadak ARA, Ada Apa?

Mau Restrukturisasi dan Rombak Pengurus, Saham Garuda (GIAA) Siap Terbang?

TAGGED: Dividen, emiten, korupsi, PT Bukit Asam (PTBA), Saham
Aurelia Tanu June 26, 2023 June 26, 2023
Previous Article Gara-gara Coldplay, Harga Tiket Pesawat ke Singapura Naik 2x Lipat!
Next Article Siap IPO, Mandiri Herindo (MAHA) Incar Dana Sebesar Rp 533,24 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?