[Medan | 25 Februari 2025] Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) ditutup melemah 5,50% ke level Rp 515 per saham pada perdagangan hari Senin (24/2/2025), setelah maraknya pemberitaan terkait dugaan kasus kredit fiktif yang melibatkan bank tersebut.
Sebagai informasi, Bank Jatim terseret dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta), di mana salah satu pemimpinnya diduga terlibat dalam manipulasi pemberian kredit. Kejati DK Jakarta memperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 569,4 miliar.
Kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Kejati DK Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2023–2024, di mana Bank Jatim cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group. Tercatat, terdapat 65 fasilitas kredit piutang dan 4 fasilitas kredit kontraktor yang diberikan.
Permohonan kredit PT Inti Daya Group diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan BUMN sebagai agunan. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Group, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, serta Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, menyatakan bahwa pihak manajemen menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung penuh pemeriksaan oleh Kejati DK Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa Bank Jatim akan terus menjalankan kegiatan perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.