[Medan | 4 Februari 2025] PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) berencana melepas aset propertinya di Hong Kong untuk mematuhi aturan likuiditas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat, mengonfirmasi adanya beberapa penawaran terkait penjualan aset tersebut dan membuka kemungkinan divestasi jika kesepakatan harga tercapai. Tatang juga menyebutkan bahwa hasil penjualan aset akan dialihkan ke investasi yang lebih likuid.
Sebagai informasi, OJK telah menerapkan aturan rasio likuiditas berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 13 Desember 2024. Regulasi ini mengharuskan perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memiliki rasio likuiditas minimal 150%.
Berdasarkan laporan keuangan TUGU per Desember 2024, rasio likuiditas perusahaan mencapai 150,3%, turun dari 152,8% secara tahunan (yoy). Sebelumnya, Tugu Insurance sempat mendapat tawaran divestasi aset di Hong Kong senilai Rp1 triliun. Selain Hong Kong, TUGU juga mempertimbangkan untuk menjual asetnya di London.