[Medan | 27 Agustus 2024] PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), perusahaan yang bergerak di bidang infrastrukur dan industri manufaktur ini mengumumkan telah menyelesaikan proses kuasi reorganisasi. Proses ini mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) pada 22 Agustus 2024, berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU0052501.AH.01.02. Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bakrie & Brothers Tbk.
Persetujuan ini membuat pengurangan modal BNBR terkait kuasi reorganisasi menjadi efektif. Sebelumnya, para pemegang saham BNBR telah memberikan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Juni 2024. Hingga akhir periode pemberitahuan kepada kreditur pada 21 Agustus 2024, tidak ada kreditur yang menyatakan keberatan terhadap rencana ini.
Melalui kuasi reorganisasi, BNBR berhasil menghapus defisit senilai Rp 19,5 triliun. Defisit itu di antaranya berasal dari nilai akumulasi laba rugi (defisit) Perseroan pada periode 2011-2023. Adapun lima tujuan dari kuasi reorganisasi yang dilaksanakan oleh BNBR adalah sebagai berikut:
Pertama, dengan aksi korporasi ini Perseroan dapat memulai awal yang baru (fresh start) dengan neraca keuangan yang menunjukkan saldo laba tanpa dibebani defisit masa lampau. Kedua, memperbaiki struktur ekuitas Perseroan dengan mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan komponen ekuitas lain seperti agio saham, selisih transaksi dengan pihak non pengendali dan penurunan modal saham.
Ketiga, dengan kondisi neraca keuangan yang menunjukkan nilai sekarang tanpa dibebani defisit masa lampau, Perseroan diharapkan akan lebih mudah memperoleh pendanaan, jika diperlukan, dalam rangka pengembangan usaha.
Keempat, dengan tidak adanya saldo defisit, maka akan dapat memberikan dampak positif bagi para pemegang saham karena Perseroan dapat membagi dividen sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT). Kelima, meningkatkan minat dan daya tarik investor untuk memiliki saham Perseroan, sehingga diharapkan juga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.