[Medan | 23 Mei 2025] Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan segera menghapus pencatatan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dari papan perdagangan bursa. Keputusan ini diambil setelah emiten tekstil tersebut resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan telah mengalami suspensi perdagangan selama 24 bulan.
Sesuai dengan peraturan BEI, kondisi tersebut memenuhi kriteria untuk delisting saham dari bursa. Proses penghapusan saham SRIL saat ini sedang dalam tahap koordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Delisting ini juga diiringi perubahan status hukum Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), sebagaimana ketentuan regulator. Seiring status pailit, tanggung jawab atas pengelolaan perusahaan telah beralih dari manajemen ke kurator yang kini bertindak sebagai perwakilan hukum dan operasional.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan Sritex dalam skandal kredit bermasalah. Kejaksaan Agung RI tengah menyelidiki dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex senilai total Rp 692 miliar, dari pinjaman yang mencapai lebih dari Rp 690 miliar. Diduga, proses pemberian kredit tersebut tidak disertai analisis risiko yang memadai dan bahkan tidak memiliki jaminan layak.
Selain pelanggaran prosedur kredit, penggunaan dana juga dinilai menyimpang dari tujuan awal. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja diduga digunakan untuk membayar utang dan pembelian aset non-produktif. Akibatnya, hingga Oktober 2024, total utang yang belum terbayar oleh Sritex mencapai Rp 3,58 triliun.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan menjerat mereka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Proses hukum masih terus berlangsung, termasuk penelusuran terhadap kredit dari bank-bank lain yang juga memberi pinjaman kepada Sritex.