PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) masih menunda pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 seri B. Adapun, penundaan tersebut dikarenakan WSKT saat ini sedang dalam proses review MRA (Master Restructuring Agreement) untuk melakukan restrukturisasi struktur keuangan secara komprehensif.
Menurut SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, WSKT saat ini sedang berada dalam masa standstill yang menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur dan pemegang Obligasi Non Penjaminan. Dengan begitu, perusahaan akan melakukan penundaan penyelesaian atas kewajiban yang jatuh tempo sampai dengan Agustus 2023, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan.
Penundaan ini sendiri telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III tahap II dan III 2018 di Gedung Waskita Heritage pada hari Kamis (15/6/2023), dimana sebanyak 79,86% kreditur Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap III tahun 2018 Seri B menyepakati penundaan pembayaran bunga dari 28 Juni 2023 menjadi 28 September 2023.
Meskipun pembayaran obligasi ditunda, WSKT memastikan bahwa penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak akan terganggu. Sebagai informasi, per 31 Maret 2023, WSKT mencatatkan ekuitas sebesar Rp 13,84 triliun. Namun, liabilitas WSKT sendiri mencapai Rp 84,37 triliun, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp21,23 triliun, dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp63,13 triliun.